DIPARBUD
DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
(DIPARBUD)
KABUPATEN BOYOLALI
Jl. Boyolali - Solo Km. 2 Boyolali, Telp. (0276)321150
SUSUNAN ORGANISASI DIPARBUD
Susunan organisasi DIPARBUD, terdiri dari;
1. Kepala
2. Sekretariat, terdiri dari;
8. UPT Wisata Ala Pegunungan
9. UPT Budaya Ziarah
PENJABARAN TUGAS POKOK dan FUNGSI DIPARBUD
(DIPARBUD)
KABUPATEN BOYOLALI
Jl. Boyolali - Solo Km. 2 Boyolali, Telp. (0276)321150
SUSUNAN ORGANISASI DIPARBUD
Susunan organisasi DIPARBUD, terdiri dari;
1. Kepala
2. Sekretariat, terdiri dari;
- Bagian Umum dan Kepegawaian
- Bagian Keuangan
- Bagian Perencanaan, Penelitian dan Pelaporan
- Seksi Promosi dan Informasi
- Seksi Peningkatan Peran Masyarakat dan Sumber Deya Periwisata
- Seksi Pembangunan Kemitraan
- Seksi Rekreasi dan Hiburan Umum
- Seksi Atraksi
- Seksi Pembangunan Sarana dan Obyek WIsata
- Seksi Pengelolaaan Sarana Wisata
- Seksi Sejarah dan Nilai - Nilai Tradisional
- Seksi Kesenian, Bahasa dan Sastra Daerah
- Seksi Museum dan Kepurbakalaan
8. UPT Wisata Ala Pegunungan
9. UPT Budaya Ziarah
PENJABARAN TUGAS POKOK dan FUNGSI DIPARBUD
- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah, dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
- Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang kepariwisataan dan kebudayaan.
- Penjabaran tugas pokok Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan fungsi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Ir. Djoko Sujono FX. K, MM
Kepala DIPARBUP
Kepala DIPARBUP






