DISDUKCAPIL
DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
(DISDUKCAPIL)
KABUPATEN BOYOLALI
Jl. Randu Asri, Boyolali Telp. (0276) 3221030
|
SUSUNAN ORGANISASI DISDUKCAPIL
Susunan Organisasi DISDUKCAPIL, terdiri dari
1. Kepala Dinas 2. Sekretariat terdiri dari;
- Bagian Umum dan Kepegawaian
- Bagian Keuangan
- Bagian Perencanaan, Penelitian dan Pelaporan
3. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pengelolaan Data
- Seksi Identitas Penduduk
- Seksi Pengelolaan Analisa Data
- Seksi Perpindahan Penduduk dan Pendataan
4. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dan Pengelolaan Dokumen
- Seksi Perkawinan dan Perceraian
- Seksi Kelahiran, Kematian, Pengakuan Anak, dan Perubahan
- Seksi Penyimpanan dan Pelayanan Dokumen
|
|
PENJABARAN TUGAS POKOK dan FUNGSI DISDUKCAPIL
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur pelaksana otonomi daerah,dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
- Penjabaran tugas pokok Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan fungsi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
|
Drs. M. HASANNUDIN
Kepala DISDUKCAPIL
Ubah Menu