logo boyolali
PEMERINTAH KABUPATEN BOYOLALI 05 Sep 2010    -    00:19:25



B L H

BADAN LINGKUNGAN HIDUP

( B L H )

Kabupaten Boyolali

Kepala Badan

Alamat

Nomor Telepon/Fax

Website

:

:

:

:

Ir. RAHMAT HS, M.Si

Jl. Pandanaran Boyolali No. 77 Boyolali

0276 - 321013


PROFIL PELAYANAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP


A. Pemeriksaan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan/
    Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL)

Pelayanan pemeriksaan UKL/UPL diberikan kepada pemrakarsa usaha dan atau kegiatan yang menyusunan UKL/UPL untuk mendapatkan rekomendasi yang merupakan bagian dari syarat perizinan usaha dan atau kegiatan. Berikut mekanisme pemeriksaan UKL/UPL sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pedoaman Pelaksanaan Upaya Pengelolaan Lingkungan/ Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) :
  1. Pemrakarsa mengisi formulir isian UKL/ UPL;
  2. Formulir yang telah diisi pemrakarsa disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan hidup;
  3. Instansi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan hidup berkoordinasi dengan instansi teknis yang membidangi usaha dan atau kegiatan melakukan pemeriksaan terhadap foemulir isian yang diajukan; 
  • bila formulir isian sudah sesuai dengan ketentuan, maka kepada pemrakarsa wajib diberikan rekomendasi paling lambat maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya formulir UKL/UPL;
  • bila masih memerlukan penyempurnaan, kepada pemrakarsa wajib diberikan arahan dan masukan dalam rangka perbaikan dan penyempurnaan maksimal 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya formulir UKL/UPL;
  • Berdasar arahan dan masukan tersebut, pemrakarsa memperbaiki isian formulir, kemudian menyerahkan kembali kepada instansi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan hidup paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya bahan arahan perbaikan;
  • Selanjutnya instansi yang bertanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan hidup mengeluarkan rekomendasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya formulir UKL/UPL yang sudah diperbaiki oleh pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan.
B. Pengelolaan Pengaduan Pencemaran dan atau
    Perusakan Lingkungan

Mekanisme pengelolaan pengaduan kasus pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup di Kabupaten Boyolali sesuai Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2004 Pedoman Pengelolaan Pengaduan Kasus Pencemaran dan atau Perusakan Lingkungan Hidup, sebagai berikut :
      1. Pengadu dapat melaporkan baik lisan maupun tertulis kasus
           pencemaran dan atau kerusakan lingkungan;
  • kepada Bupati Boyolali atau Kepala Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Boyolali;
  • kepada Kepala Desa/ Lurah/ Camat setempat.

2. Selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterima aduan, Kepala Desa/ Lurah/ Camat meneruskan kepada Bupati Boyolali atau Kepala BLH Kabupaten Boyolali;

3. Bupati Boyolali menugaskan Kepala Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Boyolali Kabupaten Boyolali untuk mencatat pengaduan dalam buku pengaduan dan mengadakan telaahan dan klarifikasi;

4. Selambat- lambatnya sejak diterimanya penugasan BLH melakukan telaahan dan klarifikasi pengaduan dan berdasar hasil telaahan dan klarifikasi, BLH meneruskan pengaduan ke :

a. instansi teknis yang membidangi usaha dan atau kegiatan, apabila ternyata kasus yang diadukan bukan kasus pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup;

b. tim verifikasi, apabila ternyata kasus yang diadukan kasus pencemaran.

5. Selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari sejak selesainya telaahan dan klarifikasi, Tim verifikasi melakukan verifikasi selama 30 (tiga puluh) hari dan apabila tidak selesai, waktu verifikasi diperpanjang 30 (tiga puluh) hari. Dalam melakukan verifikasi tim meminta keterlibatn dan keterangan :

a. pihak pengadu;

b. pihak yang diadukan.

6. Berdasar hasil verifikasi tim menyimpulkan pengaduan dan tim mengusulkan rekomendasi penanganan sebagai berikut :

a. Bukan kasus pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup, maka segera diteruskan kepada instansi teknis yang membidangi usaha dan atau kegiatan;

b. Telah terjadinya pelanggaran administratif, baik tidak mengakibatkan maupun mengakibatkan terjadinya pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup, maka diperlukan pembinan teknis kinerja pengendalian pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup oleh Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Boyolali;

c. Telah terjadi pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian, maka perlu diperlukan langkah- langkah untuk menfasilitasi dan mengkoordinasikan penyelesaian sengketa lingkungan hidup baik melalui pengadilan atau di luar pengadilan;

d. Telah terjadi pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup dan ditemukan bukti- bukti awal tindak pidana, maka perlu dilakukan langkah penegakan hukum pidana oleh Penyidik Pejabat POLRI atau Pejabat Penyidik PNS Lingkungan Hidup.


Pencarian

Berita

STOK BERAS AMAN HINGGA LEBARAN
ARUS MUDIK MULAI MASUK BOYOLALI
DEWAN SETUJUI RANPERDA PEMBANGUNAN
DPUPPK DIMINTA AWASI KETAT REKANAN PROYEK
BUPATI SERAHKAN BANTUAN DI SAMBI


Artikel

KESEHATAN

LINGKUNGAN

PENDIDIKAN

UMUM


Link
Username

Password

Remember me
Lupa Password

WEB MAIL LOGIN