logo boyolali
PEMERINTAH KABUPATEN BOYOLALI 05 Sep 2010    -    01:13:09



BAPERMASKIN

BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN

(BAPERMASKIN)

KABUPATEN BOYOLALI

Jl. Duren No. 14 Boyolali, Telp. (0276) 322448


 

SUSUNAN ORGANISASI BAPERMASKIN

Susunan BAPERMASKIN, terdiri dari

1.  Kepala.

2.  Sekretariat terdiri dari:

    a. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Kepala

    b. Sub Bagian Keuangan Kepala

    c. Sub Bagian Perencanaan Penelitian dan Pelaporan

3.  Bidang Pemberdayaan Pengembangan Desa, Ketahanan, dan Keswadayaan Masyarakat terdiri dari :

    a.  Sub Bidang Pemberdayaan Penguatan Kelembagaan dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat

    b.  Sub Bidang Fasilitasi, Peningkatan SDM, dan Sarana Kelembagaan Masyarakat.

4.  Bidang Pemberdayaan Sarana Prasarana Dasar, Pengembangan, Pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) dan Teknologi Tepat Guna (TTG) terdiri dari :

    a.  Sub Bidang Fasilitasi, Konservasi, Rehabilitasi, Sarana Prasarana dan Lingkungan Pemukiman.

    b. Sub Bidang Pemberdayaan, Pengembangan, Pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) dan Teknologi Tepat Guna

5.  Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat terdir dari :

    a.  Sub Bidang Pemberdayaan, Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat.

    b.  Sub Bidang Pemberdayaan Bantuan Usaha, Perkreditan, Produksi dan Pemasaran.

6.  Bidang Pemberdayaan Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari :

    a.  Sub Bidang Pemberdayaan Pengembangan Jaringan Penanggulangan Kemiskinan.

    b.  Sub Bidang Pemberdayaan Fasilitasi dan Pemantauan Penanggulangan Kemiskinan.

7.  Kelompok Jabatan Fungsional.

 

 

PENJABARAN TUGAS POKOK dan FUNGSI BAPERMASKIN


  1. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Penanggulangan Kemiskinan mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.
  2. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Penanggulangan Kemiskinan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai fungsi :
  • perumusan dan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, fasilitasi, pembinaan dan bimbingan, bantuan, penyusunan rencana dan program kegiatan, pengendalian, pelaporan kinerja dan keuangan dibidang Pemberdayaan Pengembangan Desa, Pemberdayaan Sarana Prasarana Dasar, Pengembangan, Pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) dan Teknologi Tepat Guna (TTG), Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat, dan Pemberdayaan Penanggulangan Kemiskinan;
  • pengkoordinasian, konsultasi, peningkatan dan pengembangan, kerjasama dengan unsur pemerintah dan swasta (stakeholder), dalam penyusunan rencana dan program kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Penanggulangan kemiskinan;
  • penelitian, pemantauan, pengendalian, penilaian, pengumpulan dan analisa data, bahan pengelolaan Sistem informasi, monitoring, evaluasi, penyusunan laporan hasil kegiatan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Penanggulangan Kemiskinan;
  • pelaksanaan urusan Kesekretariatan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Penanggulangan kemiskinan;



Drs. NUR KHAMDANI, M.M

Kepala BAPERMASKIN

  1. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Penanggulangan Kemiskinan mempunyai tugas pokok memimpin pelaksanaan tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Penanggulangan kemiskinan.
  2. Penjabaran tugas pokok Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagai berikut :
  • merumuskan kebijakan teknis di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Penanggulangan kemiskinan;
  • menyusun rencana, program kerja, kegiatan, laporan kinerja, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  • memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Penanggulangan Kemiskinan;
  • memberi saran, pendapat dan pertimbangan kepada atasan;
  • mendistribusikan tugas, memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahan;
  • mengoordinasikan, konsultasi, peningkatan dan pengembangan, kerjasama dengan unsur pemerintah dan swasta (stakeholder), dalam penyusunan rencana dan program kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Penanggulangan Kemiskinan;
  • meneliti, memantau, mengendalikan, menilai, mengumpulkan dan menganalisa data, bahan pengelolaan Sistem Informasi, monitoring, evaluasi, penyusunan laporan hasil kegiatan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Penanggulangan Kemiskinan;
  • melaksanakan urusan Kesekretariatan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Penanggulangan Kemiskinan;
  • melakukan monitoring dan evaluasi kinerja Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Penanggulangan Kemiskinan;
  • membina, mengawasi dan menilai kinerja bawahan termasuk memberikan DP3;
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.





SEKRETARIS

  

Dra. HARDIYANTI

Sekretaris

(1)       Sekretariat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan surat-menyurat, rumah tangga, hubungan masyarakat, barang, keprotokolan, urusan umum dan kepegawaian, keuangan, perencanaan, penelitian dan pelaporan.   

(2)      Dalam meyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretariat mempunyai fungsi :

          a.  pengelolaan urusan umum dan kepegawaian;

          b.  pengelolaan Keuangan;

          c.  pengoordinasian perencanaan, penelitian dan pelaporan.        


 

 

BIDANG UMUM DAN KEPEGAWAIAN

  

A. BAMBANG CINTATMOKO, S.H M.M

Kabid Umum dan Kepegawaian

(1)     Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan dan pengolahan administrasi umum meliputi surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, hubungan masyarakat, keprotokolan, pelayanan umum dan administrasi kepegawaian dan pengelolaan barang.

(2)    Penjabaran tugas pokok Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut :

  a. membantu sekretaris mengoordinasikan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis;

   b.  menyusun rencana, program kerja, kegiatan, laporan kinerja serta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;

   c.  memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;



 

 

BIDANG KEUANGAN

  

SUTARDI, S. IP

Kabid Keuangan

(1)      Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan administrasi penata usahaan keuangan, pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban administrasi keuangan.

(2)   Penjabaran tugas pokok Kepala Sub Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut :

  • membantu sekretaris mengoordinasikan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis;
  • menyusun rencana, program kerja, kegiatan, laporan kinerja serta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  • memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas Sub Bagian Keuangan;


 

BIDANG PERENCANAAN PENELITIAN DAN PELAPORAN

  

Ir. HENDRATO HUDI

Kabid Perencanaan Penelitian dan Pelaporan

(1)     Sub Bagian Perencanaan, Penelitian dan pelaporan mempunyai tugas pokok melaksanakan pengumpulan data, penyusunan dokumen satuan kerja dan rencana anggaran, meneliti dan menilai serta menyusun laporan Kinerja dan Keuangan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Penanggulangan Kemiskinan.

(2)     Penjabaran tugas pokok Kepala Sub Bagian Perencanaan, Penelitian dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut :

  • membantu sekretaris mengoordinasikan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis;
  • menyusun rencana, program kerja, kegiatan, laporan kinerja serta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
  • memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas Sub Bagian Perencanaan, Penelitian dan Pelaporan;


 

 





 


Pencarian

Berita

STOK BERAS AMAN HINGGA LEBARAN
ARUS MUDIK MULAI MASUK BOYOLALI
DEWAN SETUJUI RANPERDA PEMBANGUNAN
DPUPPK DIMINTA AWASI KETAT REKANAN PROYEK
BUPATI SERAHKAN BANTUAN DI SAMBI


Artikel

KESEHATAN

LINGKUNGAN

PENDIDIKAN

UMUM


Link
Username

Password

Remember me
Lupa Password

WEB MAIL LOGIN