logo boyolali
PEMERINTAH KABUPATEN BOYOLALI 05 Sep 2010    -    00:24:57



ASISTEN I

  
          

           Drs. BAMBANG SINUNGHARJO

         Asisten Tata Praja Sekda

 

        Alamat Kantor :

 Jln Merbabu No. 48 Boyolali

                 Telpon

:

 0276 - 321021 pesawat  237

 

(1)         Asisten Tata Praja mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan dan perumusan bahan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan umum dan otonomi daerah, pemerintahan Desa dan Kelurahan, penyusunan produk hukum daerah serta penegakan dan sosialisasi hukum dan Hak Azasi Manusia.

(2)         Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asisten Tata Praja mempunyai fungsi:

a.      pengoordinasian   dan  pembinaan  penyelenggaraan  pemerintahan umum dan otonomi daerah;

b.      pengoordinasian dan pembinaan pemerintahan desa dan kelurahan;

c.      pengoordinasian    penyusunan  dan  evaluasi  produk hukum daerah, serta sosialisasi produk hukum;

d.      pengoordinasian tugas di bidang pertanahan;

e.      perumusan rancangan kebijakan Bupati sesuai dengan bidang tugasnya;

f.        pembinaan dan pengawasan kinerja bawahan.

(3)         Penjabaran tugas pokok Asisten Tata Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagai berikut:

a.      mengoordinasikan  penyiapan  perumusan  bahan kebijakan  umum di unit kerjanya;

b.      mengoordinasikan penyusunan rencana kerja pada unit kerja dibawahnya;

c.      merumuskan  rancangan  kebijakan  Bupati  dan Sekretaris Daerah sesuai dengan bidang tugasnya;

d.      menyusun   rencana,   program kerja,   kegiatan,   laporan   kinerja   dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;

e.      memberikan saran, pendapat, dan pertimbangan kepada atasan;

f.        mendistribusikan   tugas,   memberikan   petunjuk  dan   arahan   kepada bawahan;

g.      mengoordinasikan  pelaksanaan  tugas  dibidang pemerintahan umum dan otonomi daerah;

h.      mengoordinasikan tugas di bidang pertanahan;

i.        mengoordinasikan  pelaksanaan  tugas  dibidang  pemerintahan  desa  dan kelurahan;

j.         mengoordinasikan  pelaksanaan  tugas  dibidang penyusunan dan evaluasi produk hukum daerah, bantuan hukum dan HAM, sosialisasi, dokumentasi, informasi hukum;

k.      melakukan  koordinasi  dengan satuan  kerja  dan/atau unit kerja lainnya dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas;

l.         membantu Sekretaris Daerah dalam menyiapkan bahan penilaian terhadap kinerja camat;

m.    melakukan monitoring dan evaluasi kinerja unit kerja dibawahnya;

n.      membina, mengawasi, dan menilai kinerja bawahan termasuk memberikan DP3;

o.      melaksanakan   tugas   lain   yang  diberikan  oleh  atasan  sesuai  bidang tugasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 


Pencarian

Berita

STOK BERAS AMAN HINGGA LEBARAN
ARUS MUDIK MULAI MASUK BOYOLALI
DEWAN SETUJUI RANPERDA PEMBANGUNAN
DPUPPK DIMINTA AWASI KETAT REKANAN PROYEK
BUPATI SERAHKAN BANTUAN DI SAMBI


Artikel

KESEHATAN

LINGKUNGAN

PENDIDIKAN

UMUM


Link
Username

Password

Remember me
Lupa Password

WEB MAIL LOGIN