ASISTEN I
| Drs. BAMBANG SINUNGHARJO Asisten Tata Praja Sekda
| ||
| Alamat Kantor | : |
Jln Merbabu No. 48 Boyolali |
|
Telpon |
: |
0276 - 321021 pesawat 237 |
|
(1) Asisten Tata Praja mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan dan perumusan bahan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta mengoordinasikan penyelenggaraan pemerintahan umum dan otonomi daerah, pemerintahan Desa dan Kelurahan, penyusunan produk hukum daerah serta penegakan dan sosialisasi hukum dan Hak Azasi Manusia. |
|
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asisten Tata Praja mempunyai fungsi: |
|
a. pengoordinasian dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum dan otonomi daerah; |
|
b. pengoordinasian dan pembinaan pemerintahan desa dan kelurahan; |
|
c. pengoordinasian penyusunan dan evaluasi produk hukum daerah, serta sosialisasi produk hukum; |
|
d. pengoordinasian tugas di bidang pertanahan; |
|
e. perumusan rancangan kebijakan Bupati sesuai dengan bidang tugasnya; |
|
f. pembinaan dan pengawasan kinerja bawahan. |
|
(3) Penjabaran tugas pokok Asisten Tata Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagai berikut: |
|
a. mengoordinasikan penyiapan perumusan bahan kebijakan umum di unit kerjanya; |
|
b. mengoordinasikan penyusunan rencana kerja pada unit kerja dibawahnya; |
|
c. merumuskan rancangan kebijakan Bupati dan Sekretaris Daerah sesuai dengan bidang tugasnya; |
|
d. menyusun rencana, program kerja, kegiatan, laporan kinerja dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; |
|
e. memberikan saran, pendapat, dan pertimbangan kepada atasan; |
|
f. mendistribusikan tugas, memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahan; |
|
g. mengoordinasikan pelaksanaan tugas dibidang pemerintahan umum dan otonomi daerah; |
|
h. mengoordinasikan tugas di bidang pertanahan; |
|
i. mengoordinasikan pelaksanaan tugas dibidang pemerintahan desa dan kelurahan; |
|
j. mengoordinasikan pelaksanaan tugas dibidang penyusunan dan evaluasi produk hukum daerah, bantuan hukum dan HAM, sosialisasi, dokumentasi, informasi hukum; |
|
k. melakukan koordinasi dengan satuan kerja dan/atau unit kerja lainnya dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas; |
|
l. membantu Sekretaris Daerah dalam menyiapkan bahan penilaian terhadap kinerja camat; |
|
m. melakukan monitoring dan evaluasi kinerja unit kerja dibawahnya; |
|
n. membina, mengawasi, dan menilai kinerja bawahan termasuk memberikan DP3; |
|
o. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya. |






