logo boyolali
PEMERINTAH KABUPATEN BOYOLALI 08 Sep 2010    -    08:38:18



Plt. SEKDA

 Ir. MULYATNO, M.Si

Plt. Sekretaris Daerah

Jabatan : Asisten Pembangunan Sekda

Alamat Kantor : Jln. Merbabu 48 Boyolali
Telpon : 0276 - 321 021 pswt 223

 

(1)         Sekretariat Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan pengoordinasian dinas daerah dan lembaga teknis daerah.

(2)         Dalam melaksanakan tugas pokok, Sekretariat Daerah mempunyai fungsi:

a.      penyusunan kebijakan pemerintahan daerah;

b.      pengoordinasian pelaksanaan tugas SKPD;

c.      pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintahan  daerah;

d.      pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah; dan

e.      pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(3)         Sekretaris Daerah mempunyai tugas pokok memimpin Sekretariat Daerah dalam membantu Bupati menyusun kebijakan dan pengoordinasian dan kebijakan teknis daerah.

(4)         Penjabaran tugas pokok Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), adalah sebagai berikut:

a.      membantu bupati dalam penyusunan kebijakan daerah;

b.      memberi saran, pendapat dan pertimbangan kepada bupati;

c.      mengoordinasikan pelaksanaan tugas bawahannya;

d.      mengoordinasikan pelaksaan tugas SKPD;

e.      mengoordinasikan penyusunan program kerja, pelaporan, pengawasan dan evaluasi kinerja daerah;

f.        mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan APBD;

g.      membina administrasi pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, organisasi, dan ketatalaksanaan;

h.      membina dan  mengelola sumber daya aparatur, keuangan, sarana dan prasarana pemerintah daerah;

i.        mengoordinasikan penyusunan kebijakan umum, pedoman, dan petunjuk teknis guna kelancaran pelaksanaan tugas daerah;

j.         mendistribusikan tugas, memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahan;

k.      menyusun rencana, program kerja, kegiatan, laporan kinerja dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Sekretariat Daerah;

l.         melakukan monitoring dan evaluasi kinerja SKPD;

m.    membina, mengawasi, dan menilai kinerja bawahan termasuk memberikan DP3;

n.      melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.

 


Pencarian

Berita

GERAI PRODUK UNGGULAN BUKA KESEMPATAN PROMOSI
TKI DIMINTA BERSIKAP HEMAT DAN TIDAK BOROS
TKI ASAL BOYOLALI MAGANG DI JEPANG
BOYOLALI AKAN EKSPOR BERAS KE LUAR NEGERI
HARGA BERAS STABIL


Artikel

KESEHATAN

LINGKUNGAN

PENDIDIKAN

UMUM


Link
Username

Password

Remember me
Lupa Password

WEB MAIL LOGIN