logo boyolali
PEMERINTAH KABUPATEN BOYOLALI 08 Sep 2010    -    09:00:23



Profil BKBPP

BADAN KELUARGA BERENCANA DAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
          

           Dra. SRI ARDININGSIH, MM

          Kepala BKBPP

 

    Alamat Kantor :

 Komp. Sepuran, Siswodipuran Boyolali

                 Telpon

:

 0276 - 321004

 

SUSUNAN ORGANISASI

Susunan Organisasi Badan Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan, terdiri dari

1.  Kepala;

2.  Sekretariat terdiri dari :

a.      Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

b.      Sub Bagian Keuangan.

c.      Sub Bagian Perencanaan, Penelitian dan Pelaporan.

3.  Bidang Data dan Informasi terdiri dari :

a.      Sub Bidang Pengumpulan dan Pengolahan Data.

b.      Sub Bidang Data dan Evaluasi Program.

4.  Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera terdiri dari :

a.      Sub Bidang Operasional Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.

b.      Sub Bidang Operasional Keluarga Sejahtera.

5.  Bidang Penggerakan Masyarakat terdiri dari :

a.      Sub Bidang Institusi dan Peran Serta Masyarakat.

b.      Sub Bidang Advokasi dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE).

6.  Bidang Pemberdayaan Perempuan terdiri dari :

a.      Sub Bidang Peningkatan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

b.      Sub Bidang Peningkatan Pemberdayaan Keluarga.

7.  Unit Pelaksana Teknis.

8.  Kelompok Jabatan Fungsional.

 

 

PENJABARAN TUGAS POKOK dan FUNGSI

(1)    Badan Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan  mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah di bidang Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan

(2)    Dalam   menyelenggarakan   tugas  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat (1),  Badan Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan mempunyai fungsi:

a. perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dibidang Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, serta Ketata Usahaan;

b.  pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, serta Ketata Usahaan;

c.   pengelolaan permohonan perizinan pelaksanaan pelayanan umum dibidang Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, serta Ketata Usahaan;

d. pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan dibidang Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, serta Ketata Usahaan;

e.   pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Badan dalam lingkup tugasnya.

 

SEKRETARIAT

  

drg. TRI WIBOWO

Sekretaris

(1)    Sekretariat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan surat-menyurat, rumah tangga, hubungan masyarakat, barang, keprotokolan, urusan umum dan kepegawaian, keuangan, perencanaan, penelitian dan pelaporan.

(2)    Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi:

a.      pengelolaan urusan umum dan kepegawaian;

b.      pengelolaan Keuangan;

c.      pengoordinasian perencanaan, penelitian dan pelaporan;

 

Bidang Data dan Informasi

  

DINUK PRABANDINI, SH

Kabid Data dan Informasi

(1)     Bidang Data dan Informasi mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan, pengumpulan dan pengolahan data, analisis, dan evaluasi program keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan.

(2)     Dalam  melaksanakan  tugas  pokok  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1), Bidang Data dan Informasi mempunyai fungsi:

a.   pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data program Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan

b.  pelaksanaan analisis, evaluasi serta penyajian informasi program Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan;

 

Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera

Drs. BUDI BASUKI

Kabid KB dan Keluarga Sejahtera

(1)     Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera  mempunyai tugas pokok melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi program keluarga berencana dan keluarga sejahtera.

(2)     Dalam  melaksanakan  tugas  pokok  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1), Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera mempunyai fungsi:

a. pelaksanaan program keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera

b.   pengendalian penyelenggaraan program keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera;

c. pengevaluasian pelaksanaan pengendalian program keluarga  berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera;

 

Bidang Penggerakan Masyarakat

  

Drs. WIDOYO

Kabid Penggerakan Masyarakat

(1)     Bidang Penggerakan Masyarakat  mempunyai tugas pokok melaksanakan,  mengendalikan, dan mengevaluasi  program Penggerakan Masyarakat

(2)     Dalam  melaksanakan  tugas  pokok  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1), Bidang Penggerakan Masyarakat mempunyai fungsi:

a.   pelaksanaan program institusi dan peran serta, advokasi dan KIE;

b.   pengendalian penyelenggaraan program institusi dan peran serta, advokasi dan KIE;

c.  pengevaluasian pelaksanaan pengendalian program institusi dan peran serta, advokasi dan KIE.

 

Bidang Pemberdayaan Perempuan

  

Dra. Th. Atik S, Apt, M.Kes

Kabid Pemberdayaan Perempuan

(1)     Bidang Pemberdayaan Perempuan  mempunyai tugas pokok melaksanakan,  mengendalikan, dan mengevaluasi  program peningkatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta pemberdayaan keluarga.

(2)     Dalam  melaksanakan  tugas  pokok  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1), Bidang Pemberdayaan Perempuan  mempunyai fungsi:

a.   pelaksanaan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan  anak, serta pemberdayaan keluarga;

b.   pengendalian penyelenggaraan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta pemberdayaan keluarga;

c.   pengevaluasian pelaksanaan pengendalian program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta pemberdayaan keluarga.


Pencarian

Berita

GERAI PRODUK UNGGULAN BUKA KESEMPATAN PROMOSI
TKI DIMINTA BERSIKAP HEMAT DAN TIDAK BOROS
TKI ASAL BOYOLALI MAGANG DI JEPANG
BOYOLALI AKAN EKSPOR BERAS KE LUAR NEGERI
HARGA BERAS STABIL


Artikel

KESEHATAN

LINGKUNGAN

PENDIDIKAN

UMUM


Link
Username

Password

Remember me
Lupa Password

WEB MAIL LOGIN