Profil BKBPP
| Dra. SRI ARDININGSIH, MM Kepala BKBPP
| ||
| Alamat Kantor | : |
Komp. Sepuran, Siswodipuran Boyolali |
|
Telpon |
: |
0276 - 321004 |
SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi Badan Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan, terdiri dari
1. Kepala;
2. Sekretariat terdiri dari :
a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
b. Sub Bagian Keuangan.
c. Sub Bagian Perencanaan, Penelitian dan Pelaporan.
3. Bidang Data dan Informasi terdiri dari :
a. Sub Bidang Pengumpulan dan Pengolahan Data.
b. Sub Bidang Data dan Evaluasi Program.
4. Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera terdiri dari :
a. Sub Bidang Operasional Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.
b. Sub Bidang Operasional Keluarga Sejahtera.
5. Bidang Penggerakan Masyarakat terdiri dari :
a. Sub Bidang Institusi dan Peran Serta Masyarakat.
b. Sub Bidang Advokasi dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE).
6. Bidang Pemberdayaan Perempuan terdiri dari :
a. Sub Bidang Peningkatan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
b. Sub Bidang Peningkatan Pemberdayaan Keluarga.
7. Unit Pelaksana Teknis.
8. Kelompok Jabatan Fungsional.
|
PENJABARAN TUGAS POKOK dan FUNGSI |
|
(1) Badan Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah di bidang Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan |
|
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Badan Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan mempunyai fungsi: |
|
a. perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dibidang Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, serta Ketata Usahaan; |
|
b. pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, serta Ketata Usahaan; |
|
c. pengelolaan permohonan perizinan pelaksanaan pelayanan umum dibidang Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, serta Ketata Usahaan; |
|
d. pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan dibidang Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, serta Ketata Usahaan; e. pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Badan dalam lingkup tugasnya. |
| SEKRETARIAT | |
|
drg. TRI WIBOWO Sekretaris |
(1) Sekretariat mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan surat-menyurat, rumah tangga, hubungan masyarakat, barang, keprotokolan, urusan umum dan kepegawaian, keuangan, perencanaan, penelitian dan pelaporan. |
|
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi: | |
|
a. pengelolaan urusan umum dan kepegawaian; | |
|
b. pengelolaan Keuangan; | |
|
c. pengoordinasian perencanaan, penelitian dan pelaporan; | |
| Bidang Data dan Informasi | |
|
DINUK PRABANDINI, SH Kabid Data dan Informasi |
(1) Bidang Data dan Informasi mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan, pengumpulan dan pengolahan data, analisis, dan evaluasi program keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan. |
|
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Data dan Informasi mempunyai fungsi: | |
|
a. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data program Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan | |
|
b. pelaksanaan analisis, evaluasi serta penyajian informasi program Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan; | |
| Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera | |
|
Drs. BUDI BASUKI Kabid KB dan Keluarga Sejahtera |
(1) Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera mempunyai tugas pokok melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi program keluarga berencana dan keluarga sejahtera. |
|
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera mempunyai fungsi: | |
|
a. pelaksanaan program keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera | |
|
b. pengendalian penyelenggaraan program keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera; | |
|
c. pengevaluasian pelaksanaan pengendalian program keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera; | |
|
Bidang Penggerakan Masyarakat | |
|
Drs. WIDOYO Kabid Penggerakan Masyarakat |
(1) Bidang Penggerakan Masyarakat mempunyai tugas pokok melaksanakan, mengendalikan, dan mengevaluasi program Penggerakan Masyarakat |
|
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Penggerakan Masyarakat mempunyai fungsi: | |
|
a. pelaksanaan program institusi dan peran serta, advokasi dan KIE; | |
|
b. pengendalian penyelenggaraan program institusi dan peran serta, advokasi dan KIE; | |
|
c. pengevaluasian pelaksanaan pengendalian program institusi dan peran serta, advokasi dan KIE. | |
|
Bidang Pemberdayaan Perempuan | |
|
Dra. Th. Atik S, Apt, M.Kes Kabid Pemberdayaan Perempuan |
(1) Bidang Pemberdayaan Perempuan mempunyai tugas pokok melaksanakan, mengendalikan, dan mengevaluasi program peningkatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta pemberdayaan keluarga. |
|
(2) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pemberdayaan Perempuan mempunyai fungsi: | |
|
a. pelaksanaan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta pemberdayaan keluarga; | |
|
b. pengendalian penyelenggaraan program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta pemberdayaan keluarga; | |
|
c. pengevaluasian pelaksanaan pengendalian program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta pemberdayaan keluarga. | |







