Bag. H I P
| Dra. RITA PUSPITASARI Kepala Bagian Humas, Informatika dan Protokol
| ||
| Alamat Kantor | : |
Jln Merbabu No. 48 Boyolali |
|
Telpon |
: |
0276 - 321021 pesawat 230 |
|
(1) Bagian Humas, Informatika, dan Protokol mempunyai tugas pokok menyusun bahan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang kehumasan, pelayanan komunikasi, pengembangan informasi multimedia, infrastruktur bandwidht internet, teknologi informasi, pengelolaan sistem informasi, keprotokolan, urusan sandi dan telekomunikasi. |
|
(2) Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bagian Humas, Informatika, dan Protokol mempunyai fungsi: |
|
a. pengumpulan, perumusan dan penyusunan pedoman, petunjuk teknis di bidang Humas, Informatika, dan Protokol; |
|
b. pengoordinasian kebijakan di bidang kehumasan, pelayanan komunikasi, pengembangan informasi multimedia, infrastruktur bandwidht internet, teknologi informasi, pengelolaan sistem informasi, keprotokolan, urusan sandi dan telekomunikasi; |
|
c. penyusunan program dan kegiatan di bidang kehumasan, pelayanan komunikasi, pengembangan informasi multimedia, infrastruktur bandwidht internet, teknologi informasi, pengelolaan sistem informasi, keprotokolan, urusan sandi dan telekomunikasi; |
|
d. pelayanan umum yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Humas, Informatika, dan Protokol; |
|
e. pelaksanaan pengumpulan dan penyebarluasan informasi hasil kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan; |
|
f. pengoordinasian penyampaian informasi program dan kebijakan serta hasil pembangunan Pemerintahan Daerah; |
|
g. pelaksanaan kegiatan keprotokolan Pemerintah Daerah; |
|
h. penyusunan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan tugasnya. |






